Golkar – Wacana pengaktifan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI kembali mencuat dalam dinamika kebijakan pertahanan Indonesia. Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono.
Dave menilai bahwa keputusan untuk mengaktifkan kembali posisi tersebut merupakan kewenangan penuh institusi TNI dan pemerintah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memerlukan pembahasan khusus di DPR.
Menurutnya, mekanisme penataan struktur organisasi di lingkungan pemerintah, termasuk militer, sering kali menjadi bagian dari hak internal yang tidak selalu membutuhkan persetujuan legislatif.
Pandangan DPR terhadap Pengaktifan Kaster TNI
Dave Laksono menyampaikan bahwa pengaktifan kembali jabatan Kaster TNI merupakan langkah administratif yang wajar dalam konteks penguatan organisasi. Ia membandingkan kebijakan ini dengan penyesuaian struktur di kementerian atau lembaga lain.
Selain itu, ia menilai bahwa perubahan posisi atau penambahan jabatan dalam struktur pemerintahan merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan strategis.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa DPR tidak perlu terlibat secara langsung dalam proses tersebut selama kebijakan tersebut berada dalam kewenangan eksekutif.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dukung reaktivasi jabatan Kaster TNI. Menurutnya reaktivasi Kaster TNI hak pemerintah, tak perlu konsultasi DPR.
Sejarah Peran Kaster dalam Struktur TNI
Secara historis, jabatan Kaster TNI memiliki peran penting, terutama pada masa Orde Baru. Pada periode tersebut, Kaster berfungsi sebagai bagian dari implementasi konsep dwifungsi ABRI.
Melalui fungsi tersebut, TNI menjalankan peran tidak hanya di bidang pertahanan, tetapi juga dalam pembinaan masyarakat sipil. Kaster mengoordinasikan kegiatan teritorial melalui berbagai tingkatan komando, mulai dari kodam hingga koramil.
Namun, pemerintah kemudian menghapus jabatan tersebut pada tahun 2001 di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Penghapusan ini menjadi bagian dari reformasi sektor keamanan yang bertujuan memisahkan peran militer dan sipil.
Alasan Reaktivasi di Tengah Tantangan Geopolitik
Dalam konteks saat ini, Dave Laksono menilai bahwa pengaktifan kembali jabatan Kaster TNI memiliki relevansi strategis. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan meningkatnya ketegangan geopolitik global, khususnya di kawasan Asia Barat.
Konflik yang melibatkan Iran dan Israel menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya penguatan fungsi teritorial TNI. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kesiapan yang lebih baik dalam menjaga stabilitas nasional.
Selain itu, ia menilai bahwa Kaster dapat berperan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah. Dengan adanya struktur yang kuat, TNI diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif.
Penunjukan Pejabat Baru dalam Struktur Kaster TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI dalam mutasi terbaru. Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III.
Selain itu, Mayjen Lucky Avianto kini menggantikan posisi tersebut sebagai Pangkogabwilhan III. Ia sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.
Di sisi lain, Mayjen Suhardi yang sebelumnya menjabat Asisten Teritorial Panglima TNI kini mengemban tugas sebagai Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI.
Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian struktur organisasi yang bertujuan memperkuat fungsi teritorial dalam tubuh TNI.
Implikasi terhadap Struktur dan Fungsi TNI
Pengaktifan kembali jabatan Kaster TNI berpotensi membawa dampak terhadap struktur dan fungsi organisasi militer. Langkah ini dapat memperkuat koordinasi antara TNI dan masyarakat dalam konteks pertahanan wilayah.
Selain itu, keberadaan Kaster juga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang berkaitan dengan pembinaan teritorial. Dengan demikian, TNI dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Namun, langkah ini juga perlu diimbangi dengan prinsip profesionalisme militer. Hal ini penting agar fungsi pertahanan tetap berjalan sesuai dengan kerangka reformasi yang telah diterapkan.
Kesimpulan
Reaktivasi jabatan Kepala Staf Teritorial TNI menjadi bagian dari dinamika kebijakan pertahanan nasional. Dukungan dari sejumlah pihak menunjukkan bahwa langkah ini dipandang relevan dalam menghadapi tantangan global.
Selain itu, perubahan struktur organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja TNI, khususnya dalam bidang teritorial. Namun, implementasi kebijakan ini tetap perlu memperhatikan prinsip profesionalisme dan keseimbangan peran militer.
Dengan pendekatan yang tepat, pengaktifan kembali Kaster TNI dapat memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan keamanan nasional.