Kasus kematian seekor anak gajah – Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus memasuki babak baru. Kini, Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas di area konservasi tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, penyelidikan bermula dari laporan warga. Pada 26 Februari 2026, warga menemukan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Setelah menerima laporan itu, tim penyidik segera turun ke lokasi. Selanjutnya, mereka melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti awal.

Dugaan Jerat Ilegal Jadi Pemicu Kematian

Di lokasi kejadian, penyidik menemukan luka serius pada kaki depan kiri gajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, luka tersebut mengarah pada dugaan jerat tali. Diduga, jerat itu dipasang secara ilegal di dalam kawasan hutan. Akibatnya, luka yang tidak tertangani berkembang menjadi infeksi berat hingga menyebabkan kematian.

Selain memeriksa kondisi bangkai, tim juga menelusuri area sekitar. Di sana, mereka menemukan tanaman kelapa sawit serta patok penanda kepemilikan lahan. Temuan ini kemudian memperluas fokus penyidikan. Tidak hanya menyelidiki kematian satwa, polisi juga mendalami dugaan pembukaan dan pengelolaan lahan di dalam taman nasional.

Petugas memeriksa lokasi kematian anak gajah di Tesso Nilo

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (26/2/2026), menyusul penemuan bangkai seekor anak gajah liar di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah I (Istimewa)

Verifikasi Status Kawasan Konservasi

Untuk memastikan aspek legalitas lokasi, penyidik bekerja sama dengan ahli pemetaan dan zonasi hutan. Pertama-tama, mereka memeriksa titik koordinat secara detail. Hasil analisis menunjukkan bahwa lokasi penemuan bangkai berada di dalam kawasan resmi Taman Nasional Tesso Nilo. Penetapan ini merujuk pada keputusan Kementerian Kehutanan yang masih berlaku.

Setelah memastikan status kawasan, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Mereka meminta keterangan warga sekitar dan pihak yang mengelola lahan. Selain itu, tim juga menelaah dokumen serta peta batas hutan. Dengan langkah tersebut, polisi memperkuat dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan pria berinisial JM, 44 tahun, sebagai tersangka. Ia di duga menguasai lahan di dalam kawasan konservasi. Oleh karena itu, aparat menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam regulasi tersebut, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam denda maksimal Rp5 miliar. Dengan penetapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

Penyidikan Berlanjut dan Komitmen Perlindungan Ekosistem

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik belum menghentikan proses hukum. Sebaliknya, mereka terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Khususnya, polisi menelusuri siapa yang memasang jerat di kawasan tersebut. Sementara itu, tim juga mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Kasus ini sekaligus menyoroti tekanan yang terus menghantui habitat gajah Sumatera. Tesso Nilo selama ini di kenal sebagai salah satu habitat penting satwa tersebut di Riau. Namun demikian, perambahan dan konflik lahan masih menjadi ancaman serius.

Pada akhirnya, aparat menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar soal pidana. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan menjaga kelestarian kawasan konservasi. Dengan demikian, keberadaan satwa di lindungi dan keseimbangan ekosistem dapat tetap terjaga untuk masa depan.