DKPP – Banyak masyarakat menganggap tugas penyelenggara pemilu selesai setelah proses pencoblosan berakhir. Padahal, lembaga seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menjalankan tugas pengawasan etik meski tahapan Pemilu dan Pilkada telah usai.

Aktivitas DKPP masih berlangsung setiap hari. Lembaga ini terus menerima pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran etik, hingga memperkuat pendidikan demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, tugas pengawasan etik tidak hanya berlangsung saat masa tahapan pemilu.

Menurutnya, penyelenggara pemilu tetap memiliki tanggung jawab menjaga integritas pada masa non-tahapan. Kondisi tersebut membuat DKPP terus menjalankan berbagai agenda setelah Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak selesai.

DKPP Tetap Menangani Dugaan Pelanggaran Etik

Raka Sandi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik tidak memiliki batas waktu selama terlapor masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini berbeda dengan pelanggaran administrasi atau pidana pemilu yang memiliki batas waktu pelaporan tertentu. Karena itu, masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik meski tahapan pemilu telah berakhir.

DKPP pun terus menerima banyak pengaduan setiap tahun. Selama periode 2012 hingga 2025, lembaga tersebut telah menangani ribuan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dari berbagai perkara yang diperiksa, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran prinsip profesionalitas. Selain itu, DKPP juga menemukan pelanggaran terkait independensi, kejujuran, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Menurut Raka Sandi, penyelenggara pemilu selalu menghadapi tantangan etik karena mereka berinteraksi langsung dengan peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat.

Ilustrasi pengawasan etik penyelenggara pemilu oleh DKPP untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat melakukan kunjungan dan diskusi di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/5/2026). Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu jauh sebelum tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2029 dimulai.

Pelanggaran Etik Tidak Hanya Terjadi Saat Tahapan Pemilu

DKPP menilai kerawanan etik justru sering muncul di luar masa tahapan pemilu. Karena itu, lembaga tersebut terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas setiap saat.

Kasus yang ditangani DKPP juga cukup beragam. Beberapa perkara berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, perselingkuhan, penipuan, hingga rangkap jabatan.

Raka Sandi mengungkapkan bahwa DKPP baru-baru ini memeriksa anggota Bawaslu daerah yang diduga merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan di daerahnya.

Menurut DKPP, pengawasan internal yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu sangat penting untuk memperkuat budaya etik dan menjaga kepercayaan publik.

DKPP Perkuat Pendidikan Etik dan Kerja Sama Akademik

Selain menangani perkara, DKPP juga aktif menjalankan pendidikan etik dan sosialisasi demokrasi. Lembaga tersebut menggandeng kampus dan kalangan akademisi untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan penyelenggara pemilu.

DKPP juga mengembangkan jurnal ilmiah yang membahas etika kepemiluan di Indonesia. Langkah ini bertujuan memperluas pembahasan akademik mengenai kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Raka Sandi, etika tidak cukup hanya menjadi aturan formal menjelang pemilu. Integritas harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menilai penguatan etik perlu berjalan berdampingan dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan kualitas demokrasi.

Kualitas Pemilu Menentukan Masa Depan Demokrasi

DKPP menilai kualitas pemilu sangat memengaruhi kualitas kepemimpinan dan pembangunan nasional. Karena itu, integritas penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga demokrasi.

Raka Sandi menyoroti sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang muncul setelah Pilkada 2024. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas proses demokrasi akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Selain itu, berbagai laporan politik uang pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa tantangan demokrasi masih cukup besar.

Data survei juga menunjukkan sebagian pemilih masih menentukan pilihan karena pengaruh uang. Menurut DKPP, kondisi tersebut membuktikan bahwa persoalan demokrasi tidak hanya melibatkan peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara dan masyarakat.

Karena itu, DKPP menilai etika harus menjadi fondasi utama dalam seluruh proses demokrasi di Indonesia.

Integritas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Setiap Saat

Raka Sandi menegaskan bahwa integritas bukan hanya sekadar aturan tertulis. Menurutnya, integritas tercermin dari kesesuaian antara ucapan, pikiran, dan tindakan seseorang.

Ia juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang menyebut hukum harus berjalan bersama etika demi mencapai keadilan.

DKPP menilai nilai-nilai lokal di berbagai daerah juga dapat membantu memperkuat budaya integritas. Di Bali misalnya, terdapat konsep “satya wacana” yang menekankan keselarasan antara perkataan dan perbuatan.

Nilai budaya seperti itu dianggap penting untuk membangun karakter penyelenggara pemilu yang jujur dan profesional.

Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Demokrasi

Ketua DKPP Heddy Lugito mengingatkan pentingnya menjaga integritas jauh sebelum Pemilu 2029 dimulai. Menurutnya, tantangan menjaga independensi justru semakin besar saat tahapan pemilu belum berlangsung.

Karena itu, DKPP terus memperkuat kerja sama dengan Bawaslu, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menilai penguatan kapasitas internal menjadi langkah penting pada masa non-tahapan pemilu.

Bawaslu Solo juga mulai memperluas pendidikan politik bagi pelajar SMP dan SMA karena mereka akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029.

Menurut Budi, pengawasan pemilu tidak dapat berjalan tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, publik perlu aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu maupun pelanggaran etik penyelenggara.

Kesimpulan

DKPP membuktikan bahwa pengawasan etik tidak berhenti setelah pemilu selesai. Lembaga tersebut tetap menjalankan pengawasan, pendidikan etik, serta penguatan integritas penyelenggara pemilu sepanjang waktu.

Berbagai kasus pelanggaran etik menunjukkan bahwa tantangan demokrasi masih cukup besar. Karena itu, kolaborasi antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Melalui penguatan integritas dan budaya etik, kualitas pemilu di masa depan diharapkan semakin baik dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.