Skincare Bermerkuri – Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang beroperasi secara rumahan di wilayah Cirebon. Polisi menemukan berbagai produk kecantikan yang di duga mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kasus tersebut menarik perhatian karena para pelaku memasarkan produk kecantikan secara luas melalui media sosial dan platform online. Produk ilegal itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena para pelaku mencampurkan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan resmi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang yang di duga menjalankan bisnis tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan dan memeriksa kandungan produk melalui uji laboratorium.

Polisi Tangkap Pelaku di Kawasan Sumber

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba memulai operasi di kawasan Jalan Fatahillah, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Petugas menangkap tiga orang tersangka berinisial SA, R, dan MRA pada 18 Mei 2026. Polisi kemudian menyita tiga karung besar berisi paket kosmetik siap jual dari tangan para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah kepada satu pelaku lain berinisial NS.

Polisi langsung memburu NS dan berhasil menangkapnya dalam waktu singkat. Setelah menjalankan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan lokasi utama produksi kosmetik ilegal di Jalan Wijaya Kusuma, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Polisi menggerebek pabrik skincare ilegal di Cirebon

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Polisi Temukan Pabrik Rumahan dan Bahan Kimia

Saat menggeledah lokasi produksi, polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang para pelaku gunakan untuk membuat kosmetik ilegal.

Petugas mengamankan krim wajah, toner, serum, sabun cair, hingga ratusan paket kosmetik siap edar dari berbagai merek. Polisi juga menemukan komputer, laptop, telepon genggam, dan puluhan jeriken berisi bahan kimia.

Beberapa merek kosmetik yang ikut diamankan antara lain Lavia, Lou Glow, Lyawzskin, Fiana, dan Hetty.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku menjalankan produksi kosmetik secara rumahan tanpa standar keamanan maupun pengawasan resmi.

Polisi menduga para pelaku menggunakan merkuri dalam produk kecantikan tersebut. Banyak produsen ilegal memakai zat berbahaya itu untuk menghasilkan efek putih instan pada kulit wajah.

Pelaku Gunakan TikTok untuk Pasarkan Produk

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka NS memanfaatkan media sosial untuk menjual produk kecantikan ilegal tersebut.

Pelaku menggunakan fitur siaran langsung dan toko online di TikTok untuk menarik konsumen dari berbagai daerah, khususnya wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Menurut Eko Hadi Santoso, NS mulai menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2024. Sementara SA mulai ikut menjual kosmetik ilegal pada tahun 2025.

Penjualan online membuat produk tersebut menyebar lebih cepat dan menjangkau lebih banyak pembeli tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Bisnis Kosmetik Ilegal Hasilkan Omzet Puluhan Juta

Penyidik menemukan fakta bahwa bisnis kosmetik ilegal tersebut menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

NS mampu memperoleh omzet rata-rata sekitar Rp50 juta setiap bulan. Sementara SA memperoleh omzet sekitar Rp21 juta per bulan.

Fakta tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk kecantikan murah meskipun belum tentu aman digunakan.

Para pelaku menjual produk dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan kosmetik resmi yang sudah memiliki izin edar.

NS menjual krim ukuran 15 gram seharga Rp12 ribu dan ukuran 30 gram seharga Rp24 ribu. Sementara SA menjual produk ukuran 15 gram dengan harga Rp12.500 dan ukuran 30 gram seharga Rp21.500.

Harga murah menjadi strategi utama pelaku untuk menarik pembeli di pasar online.

Pelaku Belajar Meracik Kosmetik dari YouTube

Hal mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan polisi. Para pelaku ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi maupun kecantikan.

Mereka mempelajari cara meracik bahan kimia secara otodidak melalui video YouTube dan berbagai sumber internet lainnya.

Selain itu, para pelaku membeli bahan baku kimia secara bebas melalui platform toko online sebelum mencampurnya menjadi produk kosmetik siap jual.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penjualan bahan kimia berbahaya di internet.

Merkuri dalam kosmetik dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf jika masyarakat menggunakannya dalam jangka panjang.

Polisi Lanjutkan Pemeriksaan dan Uji Laboratorium

Saat ini, keempat tersangka menjalani penahanan di markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menjalankan uji laboratorium terhadap produk kosmetik yang berhasil diamankan untuk memastikan kandungan bahan berbahaya di dalamnya.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang membantu penyebaran produk kosmetik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan, terutama produk murah yang beredar di media sosial dan toko online.

Masyarakat perlu memastikan produk kosmetik memiliki izin edar resmi dari BPOM agar keamanan penggunaannya lebih terjamin.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan meningkatnya kesadaran konsumen, pemerintah berharap peredaran kosmetik ilegal berbahaya dapat berkurang sehingga masyarakat terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak aman.