Aparat Kepolisian – dalam beberapa waktu terakhir terus aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan bersenjata di wilayah ibu kota. Oleh karena itu, Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan membongkar praktik penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak. Lebih jauh lagi, pengungkapan ini membuka fakta adanya industri rumahan senjata api ilegal yang beroperasi secara tersembunyi dan diduga memasok berbagai aksi kriminal di Jakarta.

Selain menekan angka kejahatan, langkah ini juga menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan publik. Dengan demikian, kepolisian tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber peredaran senjata ilegal yang menjadi akar persoalan.

Polisi mengungkap industri rumahan senjata api ilegal di Jakarta

Ilustrasi senjata api. ist

Latar Belakang Pengungkapan Kasus Senjata Api Ilegal

Awalnya, kepolisian menerima banyak laporan terkait tindak kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan senjata api. Selanjutnya, aparat mencermati pola kejahatan tersebut dan menemukan indikasi kuat adanya jaringan pemasok senjata ilegal. Oleh sebab itu, tim penyidik mulai mengarahkan fokus pada jalur distribusi dan proses perakitan senjata.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi dan hasil penelusuran aktivitas daring. Dengan pendekatan ini, aparat berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik industri rumahan senjata api.

Peran Tersangka dalam Jaringan Industri Rumahan

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pertama, RR, IMR, dan RAR menjalankan peran sebagai perakit senjata api ilegal. Mereka memproduksi senjata rakitan dengan memodifikasi komponen tertentu, termasuk airsoft gun. Selain itu, mereka juga menyiapkan amunisi untuk melengkapi senjata yang dirakit.

Sementara itu, JS dan SAA berperan sebagai penjual sekaligus distributor. Keduanya memasarkan senjata api dan amunisi kepada masyarakat tanpa izin resmi. Dengan pembagian peran yang jelas, jaringan ini mampu menjalankan operasinya secara berkelanjutan dan terorganisasi.

Modus Penjualan Melalui Platform Digital

Di sisi lain, para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas jangkauan penjualan. Mereka menawarkan senjata api melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan platform e-commerce untuk menjangkau calon pembeli.

Lebih lanjut, strategi ini menunjukkan keberanian pelaku dalam memanfaatkan ruang digital secara terbuka. Oleh karena itu, kepolisian menilai modus ini sangat berbahaya karena dapat mempercepat penyebaran senjata api ilegal ke tangan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas daring menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan kejahatan serupa.

Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada pertengahan Desember 2025. Setelah itu, Tim Opsnal Subdit Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan ke beberapa wilayah di luar Jakarta.

Penangkapan pertama berlangsung di Kabupaten Bandung terhadap tersangka RR. Kemudian, polisi menangkap JS di Kota Bandung. Operasi berlanjut pada Januari 2026 dengan penangkapan SAA di Kabupaten Bandung, serta IMR dan RAR di wilayah Sumedang dan Kota Bandung. Dengan langkah berjenjang ini, aparat berhasil memutus mata rantai utama jaringan industri rumahan senjata api ilegal.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 20 pucuk senjata. Rinciannya meliputi 11 pucuk senjata api rakitan, sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan modifikasi, serta 233 butir amunisi. Selain itu, aparat juga mengamankan peralatan pendukung perakitan senjata.

Lebih jauh lagi, polisi masih memburu dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah munculnya pelaku baru.

Ancaman Hukum bagi Para Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan hukum berat. Penyidik menerapkan Undang-Undang Darurat tentang senjata api yang telah diperbarui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Dengan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa.

Implikasi terhadap Keamanan Publik

Pada akhirnya, pengungkapan industri rumahan senjata api ilegal ini memiliki dampak besar bagi keamanan masyarakat. Selain menekan potensi kejahatan bersenjata, langkah ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Di sisi lain, kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan penyedia platform digital dalam mencegah penyalahgunaan teknologi.

Dengan langkah yang terukur dan berkelanjutan, kepolisian berupaya memastikan bahwa ruang publik tetap aman serta terbebas dari ancaman senjata ilegal.