Pemerintah Kabupaten Raja Ampat – menetapkan kebijakan penting untuk sektor pariwisata. Pertama, Pemkab Raja Ampat mengumumkan tarif masuk baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat. Selanjutnya, pemerintah daerah menerapkan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025. Karena itu, seluruh wisatawan wajib mengikuti ketentuan tarif retribusi wisata yang terbaru.
Dalam peraturan itu, Pemkab Raja Ampat menegaskan kewajiban pembayaran bagi setiap pengunjung. Baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik harus membayar retribusi saat memasuki kawasan wisata Raja Ampat. Dengan demikian, aturan ini berlaku tanpa pengecualian. Selain itu, pemerintah menetapkan besaran tarif dengan pertimbangan kebutuhan konservasi dan pengembangan daerah.
Pemerintah daerah menentukan tarif Rp 1 juta per orang untuk wisatawan mancanegara. Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 300 ribu per orang untuk wisatawan domestik. Namun, anak di bawah usia 12 tahun tidak membayar tarif masuk. Oleh sebab itu, kebijakan ini memberikan keringanan khusus bagi kelompok usia anak-anak. Lebih lanjut, pemerintah menyusun ketentuan objek dan subjek tarif dengan jelas dan terarah.
Objek tarif mencakup tanda masuk kawasan wisata Raja Ampat. Kemudian, objek tarif juga mencakup pemanfaatan potensi serta fasilitas kawasan wisata. Di sisi lain, subjek tarif mencakup seluruh wisatawan yang melakukan kunjungan wisata. Selanjutnya, subjek tarif mencakup pelaku usaha jasa pariwisata yang memanfaatkan fasilitas dan kawasan wisata Raja Ampat. Jadi, pemerintah merancang aturan ini untuk menciptakan keadilan bagi wisatawan dan pelaku usaha.

Turis menikmati keindahan Raja Ampat. Foto: Shutterstock
Mekanisme Pemungutan dan Pembayaran Retribusi
Pemkab Raja Ampat, kemudian, menunjuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Pariwisata Raja Ampat sebagai pelaksana pemungutan retribusi. Karena itu, UPTD tersebut menjalankan tugas secara resmi dan profesional. Selain itu, pemerintah menyediakan beberapa jalur pembayaran agar wisatawan memperoleh kemudahan akses.
Wisatawan dapat melakukan pembayaran melalui loket resmi di pintu masuk utama. Pertama, wisatawan membayar retribusi di Bandara Sorong sebelum menuju Raja Ampat. Kedua, wisatawan melakukan pembayaran di Pelabuhan Waisai saat tiba di ibu kota Kabupaten Raja Ampat. Ketiga, wisatawan juga dapat membayar tarif masuk di Pelabuhan Marina Sorong. Dengan pilihan tersebut, wisatawan mendapatkan fleksibilitas sesuai kebutuhan perjalanan.
Selain pembayaran langsung, pemerintah juga menghadirkan mekanisme daring. Oleh sebab itu, wisatawan dapat mengakses situs resmi yang pemerintah daerah tunjuk untuk proses pembayaran online. Di samping itu, wisatawan dapat membayar retribusi melalui mitra resmi seperti hotel, resort, dan operator selam. Jadi, berbagai jalur resmi tersebut membantu wisatawan menyelesaikan kewajiban retribusi dengan praktis.
Setiap wisatawan yang menyelesaikan pembayaran secara sah akan menerima PIN fisik atau PIN digital. PIN tersebut, kemudian, menjadi bukti kepemilikan Kartu Wisata Raja Ampat. Karena itu, wisatawan harus menyimpan PIN sebagai dokumen penting selama kunjungan wisata. Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan pencatatan pendapatan berlangsung rapi, akurat, dan transparan.
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Wisata
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tidak berhenti pada tahap pemungutan saja. Selanjutnya, Pemkab Raja Ampat mengatur alokasi pendapatan retribusi wisata dengan terstruktur. Karena itu, pemerintah membagi persentase pengelolaan dana retribusi untuk beberapa kebutuhan strategis.
Sebanyak 60 persen pendapatan retribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Dengan demikian, dana tersebut memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Raja Ampat. Selain itu, 15 persen pemerintah alokasikan untuk pengembangan spot wisata di kampung-kampung wisata. Jadi, masyarakat lokal menerima manfaat langsung dari kunjungan wisatawan. Selanjutnya, 25 persen dana retribusi mendukung operasional pengawasan kawasan wisata.
Dana pengawasan mencakup kegiatan patroli laut dan darat. Kemudian, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk rehabilitasi terumbu karang serta pengelolaan sampah. Di samping itu, dana tersebut mendukung berbagai program konservasi lingkungan lainnya. Oleh sebab itu, kebijakan tarif masuk baru ini memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan alam Raja Ampat.
Komitmen Konservasi dan Keberlanjutan Pariwisata
Raja Ampat memiliki ekosistem laut yang kaya dan unik. Karena itu, pemerintah daerah menyadari tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian kawasan wisata. Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 juga mengatur aktivitas wisata kapal pesiar, kapal phinisi, dan liveaboard. Dengan demikian, pemerintah menentukan titik labuh resmi bagi kapal-kapal wisata agar tidak merusak ekosistem perairan konservasi.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen konservasi. Pertama, pemerintah ingin memastikan pariwisata tetap berjalan dengan aturan yang ramah lingkungan. Kedua, pemerintah daerah berupaya melindungi kekayaan alam Raja Ampat sebagai daya tarik utama destinasi kelas dunia. Oleh sebab itu, kebijakan tarif masuk baru mendukung tujuan keberlanjutan tersebut.
Selain itu, pemerintah berharap wisatawan memahami maksud baik dari aturan ini. Dengan demikian, wisatawan dapat berperan aktif menjaga lingkungan selama berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak sekadar mengatur tarif, tetapi juga menguatkan prinsip pariwisata berkualitas. Karena itu, pemerintah daerah dan masyarakat lokal memperoleh peluang besar untuk mengembangkan Raja Ampat tanpa merusak keindahan alamnya.
Akhirnya, Pemkab Raja Ampat mengajak seluruh pihak mendukung kebijakan ini. Dengan aturan yang jelas, terencana, dan berorientasi konservasi, Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia. Jadi, kebijakan tarif masuk baru menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, masa depan pariwisata Raja Ampat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua.