Kasus penipuan – berkedok praktik spiritual kembali terjadi di Depok. Aparat dari Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap seorang pria berinisial LE yang menjalankan praktik dukun palsu dengan modus menggandakan uang dan emas batangan.
Polisi menangkap pelaku di lokasi praktiknya yang berada di kawasan Mampang, Depok. Penangkapan tersebut berlangsung setelah beberapa korban melaporkan aksi penipuan yang mereka alami.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena pelaku memanfaatkan kepercayaan korban terhadap ritual spiritual untuk memperoleh keuntungan finansial.
Modus Penipuan dengan Janji Penggandaan Uang
Kapolsek Pancoran Mas, Hartono, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari tiga korban berinisial FA, RA, dan M. Ketiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti ritual penggandaan uang yang dijanjikan pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang dan emas dalam waktu singkat. Pelaku kemudian menawarkan ritual khusus yang disebut dapat melipatgandakan uang korban.
Pelaku meminta korban menyediakan uang minimal Rp30 juta untuk satu kali ritual. Ia juga menjanjikan hasil yang sangat besar, yaitu uang hingga Rp16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari.
Janji keuntungan besar membuat para korban tertarik mengikuti ritual tersebut. Untuk memulai proses tersebut, pelaku meminta uang muka sebesar Rp2 juta kepada salah satu korban.

Tersangka dukun palsu saat di bawa ke Polsek Pancoran Mas, Depok
Ritual Aneh yang Membuat Korban Curiga
Pelaku kemudian mengajak korban menjalankan ritual di sebuah ruangan tertutup di rumahnya. Ia meminta korban menyiapkan minyak sebagai syarat pelaksanaan ritual.
Selama proses tersebut, pelaku mematikan lampu ruangan dan menjalankan ritual hanya berdua dengan korban. Dalam situasi tersebut, pelaku bahkan melakukan ritual tanpa mengenakan pakaian.
Perilaku tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan mulai mencurigai tindakan pelaku. Salah satu korban akhirnya berteriak ketika menyadari adanya tindakan yang tidak wajar selama ritual berlangsung.
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mendatangi rumah pelaku untuk mengetahui situasi yang terjadi.
Warga Membantu Mengungkap Kasus Penipuan
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan masyarakat membantu aparat untuk segera melakukan tindakan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di wilayah Mampang, Depok.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polisi Sita Uang dan Emas Diduga Palsu
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik penipuan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi:
-
Uang asli sebesar Rp2 juta
-
Sekitar 12.000 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika yang di duga palsu
-
100 lembar uang pecahan 50 dolar Amerika yang juga di duga palsu
-
21 batang emas yang di duga tidak asli
Selain itu, polisi juga menemukan perlengkapan ritual seperti kendi, sajadah, dan dupa di lokasi praktik pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik dukun palsu tersebut sejak tahun 2021.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait penipuan dan peredaran uang palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Jika pengadilan menyatakan pelaku bersalah, ia dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh aktivitas pelaku dan kemungkinan korban tambahan.
Pentingnya Kewaspadaan terhadap Modus Penipuan
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan sering memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik spiritual. Mereka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik perhatian korban.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan penggandaan uang atau kekayaan secara instan.
Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dapat membantu aparat menghentikan praktik penipuan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.