Kementerian Haji dan Umrah – pembentukan pada September 2025 menandai perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Pemerintah memindahkan kewenangan yang sebelumnya berada di Kementerian Agama ke kementerian baru ini dengan harapan pelayanan jemaah menjadi lebih fokus dan profesional. Namun, pada fase awal operasionalnya, Kementerian Haji dan Umrah masih menghadapi berbagai kendala krusial.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pimpinan kementerian menyampaikan secara terbuka persoalan yang mereka hadapi. Forum tersebut menjadi sarana untuk menjelaskan kondisi riil kementerian dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Anggaran Penyelenggaraan Haji Belum Sepenuhnya Berpindah
Menteri Haji dan Umrah M Irfan Yusuf menyampaikan bahwa hingga awal 2026, sebagian besar anggaran penyelenggaraan haji dan umrah masih berada di Kementerian Agama. Padahal, secara fungsi dan mandat, Kementerian Haji dan Umrah kini memegang tanggung jawab penuh atas urusan tersebut.
Irfan menjelaskan bahwa anggaran yang belum berpindah berasal dari dua sumber utama, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, anggaran ini seharusnya langsung mendukung operasional, infrastruktur, dan peningkatan layanan haji yang kini menjadi kewenangan kementeriannya.

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf menginisiasi dan memperkenalkan program Beras Haji Nusantara yang direncanakan akan memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia tahun 2026/ 1447H.
Dana SBSN Difokuskan untuk Infrastruktur Layanan Haji
Irfan memaparkan bahwa nilai anggaran SBSN tahun 2026 yang masih tercatat di Kementerian Agama mencapai sekitar Rp478 miliar. Pemerintah merancang penggunaan dana ini untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di berbagai daerah.
Secara rinci, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp300 miliar untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lebih dari Rp178 miliar untuk pembangunan dan pengembangan PLHUT di 53 lokasi. Total proyek tersebut mencakup 57 titik strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah.
Irfan menegaskan bahwa Bappenas telah menyetujui perubahan daftar prioritas proyek SBSN. Dengan persetujuan tersebut, kementerian terkait kini memasuki tahap koordinasi teknis agar proses pengalihan anggaran berjalan lancar.
PNBP Asrama Haji Masih Menunggu Proses Administrasi
Selain dana SBSN, Kementerian Haji dan Umrah juga menyoroti anggaran PNBP dari penyewaan asrama haji. Nilai PNBP ini mencapai lebih dari Rp34 miliar. Kementerian merencanakan pemanfaatan dana tersebut untuk membiayai operasional asrama haji di berbagai wilayah Indonesia.
Dana tersebut mencakup pembiayaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) asrama haji di 10 lokasi serta asrama haji non-UPT di 18 lokasi. Namun, hingga kini, Kementerian Agama masih mencatat anggaran tersebut dalam administrasinya. Irfan menekankan pentingnya percepatan pengalihan agar operasional layanan haji berjalan optimal.
Struktur Anggaran Dinilai Belum Mencerminkan Kebutuhan Nyata
Irfan menilai struktur anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 belum mencerminkan kebutuhan riil sesuai amanat undang-undang. Saat ini, kementeriannya masih mengandalkan pengalihan anggaran dari Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN, dan PNBP yang belum sepenuhnya berpindah.
Menurut Irfan, kondisi ini membatasi ruang gerak kementerian dalam merancang kebijakan strategis dan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Ia berharap dukungan anggaran yang lebih proporsional dapat segera terwujud melalui sinergi lintas kementerian.
Kebutuhan Pegawai dan Pengalihan Aset
Selain persoalan anggaran, Kementerian Haji dan Umrah juga menghadapi tantangan sumber daya manusia. Irfan mengungkapkan bahwa kementeriannya membutuhkan sekitar 5.000 pegawai tambahan untuk menjalankan seluruh fungsi secara optimal.
Di sisi lain, proses pengalihan aset juga belum sepenuhnya selesai. Irfan menyebutkan beberapa aset besar, seperti Wisma Haji di Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, dan Wisma Haji di Ciloto, masih berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kedua kementerian terus berkoordinasi secara intensif.
Sebagian aset telah berpindah pengelolaan, termasuk pembagian penggunaan gedung perkantoran di kawasan Thamrin. Irfan menyatakan bahwa kementeriannya akan menyesuaikan penggunaan aset seiring bertambahnya jumlah pegawai.
Kesimpulan
Paparan Kementerian Haji dan Umrah di hadapan Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa proses transisi kelembagaan masih membutuhkan waktu, dukungan kebijakan, dan koordinasi lintas sektor. Pengalihan anggaran, aset, dan sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dengan percepatan proses tersebut, Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu menjalankan mandatnya secara efektif dan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.