Myanmar Hukuman Mati Scam Daring menjadi langkah tegas terbaru pemerintah negara tersebut dalam memerangi kejahatan siber lintas negara. Parlemen Myanmar resmi mengesahkan undang-undang anti-penipuan daring yang memberikan sanksi sangat berat kepada pelaku, terutama pihak yang merekrut atau memaksa orang lain bekerja sebagai operator penipuan digital. Regulasi baru ini memperlihatkan keseriusan Myanmar dalam membongkar jaringan scam yang selama beberapa tahun terakhir berkembang di wilayah perbatasannya.

Myanmar Resmikan UU Anti-Penipuan Daring

Parlemen Myanmar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penipuan Daring dalam sidang gabungan dua kamar parlemen pada Selasa, 28 Juli 2026. Pengesahan berlangsung setelah anggota parlemen menyetujui sejumlah amandemen melalui proses pemungutan suara.

Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah ketentuan utama dalam undang-undang. Pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal yang mengatur hukuman berat bagi pihak yang mengelola maupun merekrut tenaga kerja untuk pusat penipuan daring.

Melalui aturan baru itu, Myanmar berharap mampu menekan aktivitas sindikat penipuan digital yang selama ini menjadi sorotan dunia. Pemerintah juga ingin memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber yang melibatkan banyak negara.

Perekrut Operator Scam Terancam Hukuman Mati

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara minimal 10 tahun hingga penjara seumur hidup bagi pelaku yang memaksa seseorang bekerja sebagai operator penipuan daring. Jika pelaku melakukan penyiksaan, kekerasan, penahanan ilegal, atau perlakuan tidak manusiawi untuk memaksa korban menjalankan aksi penipuan, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati.

Pemerintah Myanmar juga mengatur sanksi khusus terhadap tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, pengadilan wajib menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengelola pusat penipuan daring maupun pelaku penipuan mata uang kripto dapat menerima hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama yang mengendalikan operasi penipuan.

Myanmar Hukuman Mati Scam Daring

Ilustrasi scam.

Aturan Baru Perketat Pengawasan Sistem Keuangan

UU Anti-Penipuan Daring juga mengatur langkah-langkah pencegahan melalui sistem pengawasan yang lebih modern. Pemerintah mewajibkan instansi terkait menyediakan layanan pengaduan daring serta saluran telepon darurat yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat.

Di sektor perbankan, lembaga keuangan memperoleh kewenangan membekukan rekening yang diduga terlibat penipuan dalam waktu maksimal 15 menit setelah proses verifikasi selesai. Sementara itu, bank dapat menangguhkan rekening yang mencurigakan hingga 72 jam guna mendukung penyelidikan.

Korban penipuan juga harus melaporkan kejadian tersebut paling lambat 24 jam setelah insiden terjadi. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian wajib segera mencatat Laporan Informasi Awal agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat.

Pemerintah turut mewajibkan bank, perusahaan pembayaran digital, operator telekomunikasi, dan penyedia layanan internet berbagi data melalui sistem basis data terpusat. Sistem itu mampu memantau rekening bank, kartu SIM, alamat IP, riwayat panggilan telepon, hingga arus transaksi keuangan secara real-time. Dengan mekanisme tersebut, aparat dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih dini.

Myanmar Tingkatkan Operasi Pemberantasan Scam

Dalam beberapa tahun terakhir, Myanmar terus menggencarkan operasi untuk membongkar pusat-pusat penipuan daring, khususnya yang beroperasi di wilayah perbatasan dengan Thailand. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi berkembangnya jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan ribuan pekerja.

Pemerintah Myanmar aktif bekerja sama dengan berbagai negara untuk memberantas sindikat tersebut. Di sisi lain, aparat keamanan juga menjalankan operasi secara mandiri dengan menangkap penyelenggara, perekrut, maupun pekerja yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Langkah itu semakin intensif setelah aparat penegak hukum dari Myanmar, China, dan Thailand menggelar operasi gabungan berskala besar pada Februari hingga Maret 2024. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan serta deportasi ribuan orang yang di duga berkaitan dengan jaringan penipuan daring.

Sebagian dari mereka ternyata merupakan korban perdagangan manusia yang di paksa bekerja sebagai operator scam. Aparat kemudian memulangkan para korban ke negara asal masing-masing setelah proses identifikasi selesai.

Dalam operasi lainnya, aparat Myanmar berhasil membebaskan sembilan warga negara Rusia yang sebelumnya ditahan secara ilegal oleh kelompok pengelola pusat penipuan telepon. Setelah proses penyelamatan selesai, pemerintah menyerahkan mereka kepada perwakilan diplomatik Rusia agar dapat kembali ke negaranya dengan aman.

Melalui pengesahan undang-undang baru ini, Myanmar menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memerangi kejahatan siber. Kombinasi hukuman berat, pengawasan sistem keuangan, serta kerja sama lintas negara di harapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat penipuan daring sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.